Tindak pidana cybercrime cukup marak di Indonesia dan Kepolisian RepublikIndonesia menyadari betul kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang bersifat borderless ini. Untuk sementara ini, perhatian terutama diarahkan pada tindak pidana credit card fraud atau yang populer dengan istilah carding. Artikel ini diangkat dari makalah Drs. Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng, pada seminar tentang hacking yang diadakan NeoTek Agustus 2002 di Semarang.
Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)
Polri secara serius mengantisipasi cycbercrime dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan kejahatan internasional yang menggunakan hi-tech karena kejahatan ini sangat intens, jangkauannya sangat luas serta pelaku rata-rata mempunyai intelektualitas yang tinggi dan mempunyai komunitas tersendiri, serta memerlukan penanganan secara komprehensif.
Undang-undang atau perangkat hukum positif adalah instrument terakhir dalam menentukan berhasil atau tidaknya suatu penyidikan karena penerapan delik-delik hukum yang salah akan mementahkan penyidikan yang dilakukan.Walaupun penyidiknya sudah mampu dan memahami profil dan budaya para hacker/preker, teknikteknik serta modus operandi para hacker/preker, serta sudah didukung oleh laboratorium yang canggih sekalipun.
Pengenalan Istilah (versi Polri)
|
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding)
|
Hacker adalah seseorang yang mampu dan dapat memprogram jaringan serta mempelajari system jaringan, namun tidak merusak/mencuri data.
Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer.
Cracker adalah seseorang yang mampu dan dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusakjaringan tersebut.
Precker adalah seseorang yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang keadaan pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.
|
1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet
5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dlsb.).
|
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
|
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
|
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
|
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
c. Seolah-olah
d. Mendatangkan kerugian.
Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.
|
Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
|
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
|
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi.
c. Menghilangkan sesuatu barang.
d. Sebagian kepunyaan orang lain.
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
|
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Membujuk dengan nama palsu, keadaan palsu,
c. Memberikan sesuatu barang, yang membuat untung untuk menghapus piutang.
d. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara.
|
