Senin, November 05, 2012

Tips menghindari Carding



Secara Fisik mungkin anda bisa melakukan hal-hal seperti di bawah ini:

1. Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.

2. Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.

3. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).

4. Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas atau pegawai fotocopy.

5. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfotocopykan kartu kredit dan kartu identitas.

Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut

1. Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.

2. Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.

3. Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya dalam email.

Selasa, Oktober 09, 2012

Apa dan Bagaimana Carding: Penanganan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia

Tindak pidana cybercrime cukup marak di Indonesia dan Kepolisian RepublikIndonesia menyadari betul kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang bersifat borderless ini. Untuk sementara ini, perhatian terutama diarahkan pada tindak pidana credit card fraud atau yang populer dengan istilah carding. Artikel ini diangkat dari makalah Drs. Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng, pada seminar tentang hacking yang diadakan NeoTek Agustus 2002 di Semarang.

Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)

 Polri secara serius mengantisipasi cycbercrime dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan kejahatan internasional yang menggunakan hi-tech karena kejahatan ini sangat intens, jangkauannya sangat luas serta pelaku rata-rata mempunyai intelektualitas yang tinggi dan mempunyai komunitas tersendiri, serta memerlukan penanganan secara komprehensif.

Undang-undang atau perangkat hukum positif adalah instrument terakhir dalam menentukan berhasil atau tidaknya suatu penyidikan karena penerapan delik-delik hukum yang salah akan mementahkan penyidikan yang dilakukan.Walaupun penyidiknya sudah mampu dan memahami profil dan budaya para hacker/preker, teknikteknik serta modus operandi para hacker/preker, serta sudah didukung oleh laboratorium yang canggih sekalipun. 
Pengenalan Istilah (versi Polri)
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding)
Hacker adalah seseorang yang mampu dan dapat memprogram jaringan serta mempelajari system jaringan, namun tidak merusak/mencuri data.
Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer.
Cracker adalah seseorang yang mampu dan dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusakjaringan tersebut.
Precker adalah seseorang yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang keadaan pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.
1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.
2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet
5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dlsb.).

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.

Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
c. Seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsukan.
d. Mendatangkan kerugian.
Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi.
c. Menghilangkan sesuatu barang.
d. Sebagian kepunyaan orang lain.
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.

Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Membujuk dengan nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat.
c. Memberikan sesuatu barang, yang membuat untung untuk menghapus piutang.
d. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara.

kejahatan carding




BAGI pengguna internet, istilah carding bukanlah hal baru. Sebab, memanfaatkan fasilitas dunia maya sebagai alat berbisnis via online dengan memanfaatkan sistem transaksi kartu kredit, kini sudah menjadi salah satu bagian gaya hidup masyarakat.
Namun, bermula dari kecerobohan, di sinilah para netter akhirnya kerap kecolongan akibat kartu kreditnya dipakai oleh orang lain untuk bertransaksi. Dan, sudah bukan rahasia lagi bila Indonesia saat ini adalah salah satu negara yang paling banyak disorot akibat jumlah pengguna kartu kredit fiktif semakin marak saja.
Kejahatan carding bisa terjadi karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri, aksi pencurian, atau bisa juga mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak sengaja.
Secara onlinecarding sendiri bisa disebabkan akibat lemahnya sistem keamanan pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data Capture (EDC).Carding juga dapat dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja elektronik atau bertransaksi online shopping.